BPJS Kesehatan Gandeng Kepolisian Atasi Badan Usaha Menunggak Iuran JKN

Tunggakan Iuran JKN
Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dalam penanganan ketidakpatuhan badan usaha dalam hal pembayaran tunggakan iuran JKN, Kamis (18/4)
0 Komentar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Polrestabes Bandung dalam mengimplementasikan penanganan ketidakpatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN.

“BPJS Kesehatan secara rutin telah melakukan penagihan iuran JKN badan usaha setiap bulannya. Selain itu juga telah melakukan kunjungan. Apabila memang masih belum memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran iuran JKN, melalui Petugas Pemeriksa, BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan lapangan ke badan usaha,” jelasnya.

Tidak hanya rangkaian pengawasan dan pemeriksaan internal, Greisthy juga mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak kunjung membayar tunggakan iuran JKN. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung, BPJS Kesehatan telah melimpahkan badan usaha menunggak tersebut.

Baca Juga:Epaper Jabar Ekspres Edisi Kamis, 18 April 2024Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

“Artinya, BPJS Kesehatan telah menjalankan setiap tahapan untuk menangani ketidakpatuhan badan usaha tersebut. Hal demikian kami lakukan untuk memastikan Pemberi Kerja memenuhi kewajibannya, salah satunya memberikan hak jaminan kesehatan bagi pekerjanya,” tutur Greisthy.

Ia menjelaskan, apabila kepesertaan JKN pekerja atau karyawan suatu badan usaha tidak aktif, dikhawatirkan saat yang bersangkutan sakit maka akan terkendala dalam mengakses pelayanan kesehatan.

“Melalui pendampingan pemeriksaan oleh Polrestabes, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN. Melalui sinergi ini, semoga tidak dipandang sebagai upaya menekan Pemberi Kerja atau badan usaha karena tidak patuh pada regulasi. Akan tetapi, hal ini merupakan salah satu tanggung jawab untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya, salah satunya hak jaminan kesehatan program JKN,” papar Greisthy.

Pertemuan dengan Kapolrestabes Bandung ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati bersama pada 11 April 2023 antara Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional. (*)

0 Komentar