JABAR EKSPRES – Pelaku premanisme di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung beraksi meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri ke para pelaku usaha.
Aksi premanisme tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, sehingga Polsek Rancaekek pun bertindak tegas mengamankan pelaku.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), para anggotanya diperintahkan untuk memburu pelaku-pelaku premanisme.
BACA JUGA: Cara Cek Jalur Mudik Lebaran Pakai CCTV Online Agar Terhindar Macet
“Anggota sudah menindak secara tegas pelaku premanisme yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Rancaekek,” kata Deny pada Selasa (9/4).
Dia menerangkan, personel Polsek Rancaekek akan selalu sigap dalam menindak para pelaku kejahatan, termasuk aksi premanisme.
“Apalagi ini pelaku premanisme yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Rancaekek,” terang Deny.
“Penindakan tegas dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Rancaekek,” lanjutnya.
Mengingat masih kerap terjadi aksi premanisme khususnya setiap menjelang hari besar keagamaan, Deny berpesan kepada masyarakat untuk bisa bekerjasama.
“Kami meminta masyarakat atau pelaku usaha melapor ke Polisi, apabila ada pelaku premanisme yang memaksa meminta THR,” bebernya.
BACA JUGA: Masih Waras? Coba Ikut Link Tes Ujian Depresi Terbaru 2024 Disini, Temukan Kesehatan Mentalmu
Menurut Deny, perilaku pemerasan alias aksi premanisme dengan dalih meminta THR secara paksa, dinilai sangat merugikan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami kejadian atau melihat adanya aksi premanisme tersebut..
“Segera laporkan apabila pelaku premanisme yang meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Galaxy Tab S9 Series Dapat Fitur Terbaru Galaxy AI, Begini Cara Download dan Instal
Deny menegaskan, pihaknya tak segan untuk mengamankan pelaku aksi premanisme dan akan memberikan tindakan tegas.
“Kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut (aksi premanisme) tidak dibenarkan dan melawan hukum,” tegasnya.