JABAR EKSPRES – Kamu seorang guru tapi belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?, ada kabar gembira untukmu. Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan insentif yang khusus diperuntukkan bagi guru non-ASN pada bulan Agustus-Sepetember 2025 ini.
Ada bantuan senilai Rp2,1 juta yang bisa kamu dapatkan jika bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bantuan ini akan diberikan untuk guru formal yang mengajar di taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), atau sekolah menengah kejuruan (SMK), dan belum diangkat sebagai ASN.
Baca Juga:Diskon Listrik 50 Persen Ada lagi, Begini Cara Klaim dan KetentuannyaPenarikan Sukses, Aplikasi Risetcar Tak Jadi SCAM?
Selain Guru formal Non-ASN, bantuan ini juga akan diterima oleh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-Formal yang memenuhi persyaratan.
Kabar gembira penyaluran bantuan insentif untuk guru ini disampaikan langsung oleh Subkoordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sri Lestariningsih.
Dalam keterangan resminya, Sri Lestariningsih mengungkapkan, bahwa skema pencairan bantuan untuk tahun 2025 akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Perbedaan tersebut terletak pada besaran nominal bantuan, persyaratan yang ditetapkan, hingga mekanisme pengusulan.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen (Direktorat Jenderal) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” kata Sri dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, besaran bantuan insentif yang akan diberikan guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp 2,1 juta per tahun.sementara untuk guru PAUD non-formal adalah Rp 2,4 juta per tahun. Atau turun jika dibandingkan dengan bantuan insentif tahun sebelumnya, yakni diberikan per semester dengan total Rp 3,6 juta per tahun.
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Untuk kamu yang merasa menjadi guru non-ASN, kamu bisa mengecek apakah semua syarat yang ditetapkan bisa ditepati, berikut perincian syaratnya :
Syarat Guru Non-ASN Dapat Bantuan Insentif Guru non-ASN
Guru Formal
Baca Juga:4 Bukti Nyata Aplikasi Risetcar PenipuanLirik lagu Golden – HUNTR/X, Viral Dicover Banyak Artis Hingga Jadi Bukti Kekuatan Vocal
Guru taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), atau sekolah menengah kejuruan (SMK).
– Belum memiliki sertifikat pendidik.- Memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana terapan atau diploma empat (D4) maupun sarjana (S1).- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).- Memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan.- Terdata dalam Dapodik.- Tidak berstatus sebagai ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).- Tidak menerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
