Usai Dilantik, Budi Waseso Ingin Cabut Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024

Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso bersama anggota pengurus Kwarnas memberikan keterangan pers mengenai Permendikbudristek di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4/2024). (ANTARA)
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso bersama anggota pengurus Kwarnas memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4/2024). (ANTARA)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Budi Waseso selaku ketua Kwarnas yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo menuturkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024, harus dicabut.

“Permen (peraturan menteri) itu menurut saya harus dicabut. Karena kalau kita memulai dari itu, ya kita harus secara keseluruhannya harus ada izin keppres tidak. Artinya tidak serta merta hanya melalui keputusan menteri,” kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Budi Waseso dalam keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Jumat

Ketua Kwarnas yang menjabat selama dua periode ini menilai polemik mengenai pramuka yang tak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui permendikbudristek itu harus mengacu pada keputusan tertinggi.

Baca Juga:1.600 Personel Diturunkan Polresta Bandung Kawal dan Mengamankan Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024Budi Waseso Dua Periode Sebagai Ketua Kwarnas Pramuka

Tugas dan kewajiban pengurus Kwarnas Pramuka serta kegiatan-kegiatan Pramuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pengukuhan ketua dan pengurus Kwarnas juga ditetapkan dalam keputusan presiden.

Kemendikbudristek yang tidak lagi menempatkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib juga mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo.

0 Komentar