Jabar Ekspres – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib ada di setiap sekolah dari pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/2024) dikutip Jabar Ekspres dari Antara.
Mengacu pada peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.
Selaras dengan aturan tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.
BACA JUGA: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Kata Kwarnas
Anindito menuturkan sejak awal pihaknya memiliki Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan, dan tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis, jadi keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“Sejalan dengan hal itu Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” ujarnya.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Atas dasar itu, Anindito menegaskan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan karena setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya.