JABAR EKSPRES – Praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kemang , Kabupaten Bogor berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu di Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang pada Rabu (22/4/26).
“Telah diamankan 2 orang pelaku penjual obat keras dengan identitas Firdaus dan Bimo,” kata Kapolsek Kemang AKP Yulita Herintanti, Kamis (23/4/26).
Baca Juga:Sedang Bermain Air, Bocah 4 Tahun Hanyut di Selokan di Bojonggede BogorProyek Pembangunan PSEL Galuga Pemkot dan Pemkab Bogor Ditargetkan Groundbreaking Juni 2026
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 4.756 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 1.170 butir Tramadol, 1.300 pil Y, 1.295 Hexymer, dan 991 Trihex.
“Dengan peranan Firdaus sebagai penjual dan Bimo yang memantau dan mengarahkan pembeli,” jelas Yulita.
Selain itu, diamankan pula plastik klip, tas selempang, tas gendong, serta uang tunai sebesar Rp328 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Reporter: Dzihar
