Kasus Pengolahan Limbah Infus Ilegal di Kota Banjar Diambil Alih Polres

JABAR EKSPRES – Kasus pengolahan limbah infus ilegal milik seorang dokter berkedok yayasan di wilayah Tanjung Sukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, kini ditangani Polres Banjar.

Sebelum diambil alih Polres, tim dari Polsek Pataruman menggerebek dan menyegel lokasi pengolahan limbah bekas botol infus itu karena belum mengantongi izin pada pekan terakhir bulan Maret 2024. Di lokasi pengolahan limbah medis itu terdapat sejumlah barang bukti seperti botol infus bekas dan dua mesin pencacah.

“Kemarin gelar perkara di Polres, jadi masih lidik dan kemungkinan akan ditangani lanjutannya oleh Polres,” kata Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, kepada Jabar Ekspres, Selasa 2 April 2024.

Sebelumnya, berkedok sebuah yayasan, tempat pengolahan limbah plastik bekas botol infus milik seorang dokter di wilayah Tanjung Sukur, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, digrebek polisi.

BACA JUGA: Tak Berizin, Tempat Pengolahan Limbah Infus di Kota Banjar Digrebek Polisi

Usai penggerebekan, anggota memasang garis polisi di tempat pengolahan plastik botol infus tersebut. Usut punya usut, tempat pengolahan limbah rumah sakit ini tidak mengantongi izin.

“Ya kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada,” ucapnya, usai penggerebekan.

Menurutnya, Yayasan tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari Rumah Sakit Mitra Idaman Kota Banjar. Dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur RS Mitra Idaman, H. Darmadji Prawira Setia, membenarkan pengolahan limbah itu botol infusnya dari RS Mitra Idaman. Namun menurutnya, plabot infus itu termasuk kategori non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Ya betul, yayasan dr. Nono melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi ijin,” bebernya.

Darmadji mengaku bahwa yayasan tersebut belum melakukan produksi, hanya melakukan uji coba sambil mengurus perizinannya. Namun, pengolahan itu telah beroperasi sejak Mei 2023. (CEP)

BACA JUGA: Pengolahan Limbah Infus Tak Berizin, DLH Kota Banjar Kecolongan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan