Kejari Ciamis Ringkus Dua Tersangka Korupsi Rp56 Miliar

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis saat menggeledah PT Rona Niaga Raya di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin 1 April 2024. Dua tersangka diringkus dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp56 miliar tersebut.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis saat menggeledah PT Rona Niaga Raya di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin 1 April 2024. Dua tersangka diringkus dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp56 miliar tersebut. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Ciamis meringkus dua tersangka, yakni Direktur PT Rona Niaga Raya dan Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) Kementrian LHK.

Kedua tersangka tersebut adalah Al mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 s/d 2020 dan ZI selaku Direktur Utama PT Rona Niega Raya, Senin, 1 April 2024.

“Keduanya tersandung kasus dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan negara hingga Rp56 miliar, itu dilakukan oleh PT Rona Niaga Raya, di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, tahun 2017/2018,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, Senin 1 April 2024.

Baca Juga:Edarkan Sabu dan Obat Keras, 3 Pemuda Diciduk Polres SukabumiUpdate Harga Tiket Taman Safari Bogor selama Libur Lebaran 2024

Soimah mengatakan, perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT RNR bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018. Dimana pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program Fasilitas Dana Bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha Kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

“Mengetahui terdapat peluang usaha tersebut, tersangka ZI mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian diakomodir oleh Al, namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya,” jelasnya.

Pada prinsipnya, BLU merupakan Instansi atau satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya.

“Dimana setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya,” kata dia.

Soimah menrgaskan, atas perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap Fasilitas Dana Bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT. Rona Niaga Raya, sebesar Rp. 56.393.619.117,00.

0 Komentar