Kejari Ciamis Ringkus Dua Tersangka Korupsi Rp56 Miliar

“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini (Senin), yang mana nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim,” terang Soimah. (CEP)

BACA JUGA: Telan Rp113 Miliar, Wajah Baru Masjid Agung Kota Bogor Diharapkan Dongkrak Perekonomian

Tinggalkan Balasan