Kejari Ciamis Ringkus Dua Tersangka Korupsi Rp56 Miliar

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis saat menggeledah PT Rona Niaga Raya di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin 1 April 2024. Dua tersangka diringkus dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp56 miliar tersebut.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis saat menggeledah PT Rona Niaga Raya di wilayah Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Senin 1 April 2024. Dua tersangka diringkus dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp56 miliar tersebut. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini (Senin), yang mana nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim,” terang Soimah. (CEP)

0 Komentar