JABAR EKSRPES – Aplikasi penghasil uang Smart Wallet tak henti-hentinya menekan anggotanya dengan berbagai ancaman. Kali ini mereka kembali menebar teror dengan ancaman pidana bila tak bayar pajak.
Dalam pengumuman terbarunya yang dirilis pada 29 Maret 2024 malam, tepatnya pukul 21:57 wib, Smart Wallet menyebutkan bahwa saat ini sudah 70 persen anggotanya diseluruh dunia sudah melakukan pembayaran pajak penghasiln pribadinya.
Sementara yang 30 persennya, belum menyelesaikan kewajiban pajak, sebesar 20 persen dari total aset yang dimiliki di aplikasi penghasil uang ini.
Baca juga : Harapan Baru Korban Smart Wallet, Apakah Uang Benar-benar Bisa Kembali?
Aplikasi investasi ini memberikan batas waktu pembayaran pajak untuk anggotanya hingga tanggal 31 Maret 2024, pukul 23:59.
Sementara yang tidak melakukan pembayaran, akan mendapatkan berbagai sanksi, diantaranya akan mendapat denda, bunga hingga ancaman akan dituntut untuk dipidanakan.
“Penghindaran pajak akan mengakibatkan denda dan tanggung jawab bunga dan dapat mengakibatkan tuntutan pidana yang melibatkan tuntutan pidana penghindaran pajak dan pelaporan pajak palsu. Kami berharap setiap pengguna dapat mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dan secara aktif memenuhi kewajiban perpajakan;” tulis pengumuman tersebut.
Baca juga : Anggota Smart Wallet Dipaksa Bayar Pajak 20 persen dari Jumlah Aset, Atau Akun Dibekukan Secara Permanen
Bukan hanya itu, Smart juga akan membekukan akun anggota yang tidak membayar pajak secara permanen, hal ini berarti pengguna tidak akan bisa mengambil uang dari aplikasi ini.
Mereka bahkan lepas tangan dengan segala kerugian yang akan diderita oleh penggunanya.
” Perusahaan kami tidak bertanggung jawab atas dampak dan kerugian yang diakibatkannya,” akhir kalimat dari pengumuman tersebut.
Baca juga : Hati-Hati, Nama Lawyer Korban Smart Wallet Dicatut, Pelaku Minta Data Hingga Transfer Uang
Sejak diblokir oleh OJK, para anggota banyak yang mulai tidak percaya dengan aplikasi penghasil uang ini, terlebih lagi setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh Smart Wallet selalu meminta anggota untuk depo sejumlah uang.
Sementara untuk melakukan penarikan, sudah hampir satu bulan terakhir tidak ada satu anggota pun yang berhasil withdraw.
Bahkan di beberapa daerah sudah mulai melakukan upaya hukum dengan melaporkan para leader Smart Wallet ke Polisi, karena merasa yakin bahwa aplikasi ini sudah melakukan penipuan.