Hati-Hati, Nama Lawyer Korban Smart Wallet Dicatut, Pelaku Minta Data Hingga Transfer Uang

JABAR EKSPRES – Nama lawyers atau pengacara dari korban investasi bodong Smart Wallet dicatut orang tidak dikenal. Hal ini diketahui dari unggahan pelaku disalah satu grup yang langsung dilaporkan kepada pengacara Bionda Johan Anggara.

Bionda Johan Anggara dan Medioni Anggari, merupakan pengacara sekaligus kuasa hukum yang menangani kasus korban Smart Wallet dari kantor hukum BAP Law Office.

Dimana namanya dicatut dan digunakan oleh seorang oknum untuk mengumpulkan data para korban investasi bodong Smart Wallet, bahkan ada yang dimintai transfer sejumlah uang.

Baca juga : Harapan Baru Korban Smart Wallet, Apakah Uang Benar-benar Bisa Kembali?

Medioni Anggari yang mengetahui hal tersebut langsung memposting tangkapan layar unggahan oknum tersebut, di grup WA yang berisikan para korban Smart Wallet yang sedang meminta bantuan hukum kepadanya.

Anggi Panggilan akrabnya langsung memperingatkan para korban agar berhati-hati jika ada yang mengatas namakan dirinya atau Pengacara Bionda dan meminta berkas serta uang.

” Bapak/ibu informasi ini tidak benar ..Di infokan penting..digrup banyak yg mengatasnamakan kami untuk kirim berkas ke alamat kami tapi no hp dan email berbeda..nomor hp saya 0852-7324-5678 dan nomor pak bionda 0819-1100-7784,selain itu bukan kami,” Tulis Anggi.

Dalam unggahan tersebut, pelaku meminta berkas-berkas asli seperti KTP, Print Out bukti screen shoot depo dan WD juga berkas lainnya. Juga foto kopi dari berkas-berkas tersebut untuk dikirim ke alamat yang ada di Cakung Jakarta Timur.

Dalam amplop berkas tersebut disuruhnya menuliskan Nama, NIK, ID akun Smart Wallet, nomer telepon juga total kerugiannya.

Baca juga : 4 Ribu Anggota Smart Wallet Penuhi Grup WhatsApp yang Dibuat Pengacara

Pelaku mencantumkan alamat, nomer telepon juga alamat emailnya untuk pengiriman berkas, namun lucunya pelaku juga meminta biaya untuk pembuatan seperti map dan lain-lain jika dikirim via email.

Bahkan pelaku memberikan batas waktu pengumpulan berkas hanya satu minggu kepada para korban.

Kepada Jabar Ekspres, Anggi mengaku sudah memiliki dugaan siapa pelaku yang mencatut namanya tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan