JABAR EKSPRES – Ada kabar baik untuk seluruh guru non-ASN di Indonesia! Kabarnya, Insentif Guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk bagi guru yang belum berstatus non ASN.
Insentif khusus ini berlaku di tahun 2025 yang ini menyasar guru formal dan non-formal yang memenuhi persyaratan insentif guru non ASN. Tetapi ada beberapa persyaratann yang perlu diketahuui agar Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025 segera cair.
Berikut ini adalah persyaratan Insentif Guru Non ASN di Tahun 2025
Persyaratan untuk Guru Formal
Guru formal yang mengajar di TK, SD, SMP, SMA, atau SMK memiliki kriteria khusus agar dapat menerima bantuan. Berikut daftar lengkapnya:
1. Tidak berstatus sebagai ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).
3..Terdata dan aktif di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Ratusan Guru Ngaji Mengaku Program Kang DS, Wujud Nyata Perhatian Pemerintah Kepada WarganyaKrisis! Kota Bogor Kekurangan 636 Guru SD, Ini 4 Jurus Pamungkas Disdik!
7. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
8. Diusulkan dan masuk nominasi oleh Dinas Pendidikan.
Persyaratan untuk Guru Non-Formal
Bagi guru yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), atau lembaga PAUD non-formal lainnya, persyaratannya sedikit berbeda:
1. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK.
2. Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut.
3. Mengajar di lembaga yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.
4. Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
5. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
6. Dokumen Pendukung
Selain memenuhi persyaratan insentif guru non ASN, penerima juga harus melengkapi dokumen untuk aktivasi rekening, seperti:
1. Fotokopi KTP.
2. NPWP.
3. Salinan SK penerima atau informasi GTK.
4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau pimpinan lembaga.
5. Besaran Insentif 2025
Nominal insentif yang diberikan di tahun 2025 adalah sekitar Rp 2.100.000 per tahun untuk guru formal. Dana ini dibayarkan sekaligus dalam satu tahap. Sementara itu, guru PAUD non-formal mendapatkan insentif lebih besar, yakni sekitar Rp 2.400.000 per tahun.
