Harapan Baru Korban Smart Wallet, Apakah Uang Benar-benar Bisa Kembali?

Baca juga : BREAKING NEWS, Aplikasi Penghasil Uang Smart Wallet Sudah Tidak Bisa Diakses, Bagaimana Nasib yang Sudah Depo Verifikasi Modal?

Atau bisa juga dengan mengambil langkah restorative justice yakni hampir sama dengan menciptakan perdamaian dari kedua belah pihak, untuk mendapatkan penyelesaian yang tidak merugikan keduanya.

Sementara Upaya hukum Litigasi adalah dengan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni dengan membuat laporan polisi.

“Untuk Smart Wallet ini kita upayakan membuat laporan Polisi langsung ke Bareskrim Polri,” uangkapnya.

Hal ini berdasarkan jumlah korban yang sangat banyak karena hampir disemua penjuru tanah air bahkan korbannya ada yang sampai ke luar negeri.

Namun untuk membuat LP ke Bareskrim Polri harus memenuhi dua syarat, yakni korban harus dari seluruh Indonesia dan total kerugian mencapai Rp25 Miliar.

Karenanya saat ini Bionda mengaku sedang dalam proses pengumpulan korban untuk pemberkasan membuat laporan, sekaligus untuk mengetahui apakah kerugian semua korban bisa mencapai Rp25 miliar.

“Yang perlu diingat oleh korban adalah, proses hukum ini akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan bisa sampai 1 atau 2 tahun, apalagi pemberkasan ini dari seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara pasal-pasal yang akan dikenakan pada pelaku adalah pasal 372 – 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, pasal 105 dan 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan khususnya mengenai skema Ponzi, juga bisa masuk keranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga masuk ke wilayah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(PPATK).

“Karenanya saya harap segera selesaikan pemberkasan jika ingin prosesnya bisa lebih cepat selesai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan