Harapan Baru Korban Smart Wallet, Apakah Uang Benar-benar Bisa Kembali?

JABAR EKSPRES – Harapan baru kembali muncul dari para korban aplikasi penghasil uang Smart Wallet. Setelah pertemuan online yang dilakukan oleh pengacara dari BAP Law Office, para korban kini mulai terbuka pikirannya bahwa apa yang sudah dialaminya selama ini merupakan sebuah penipuan skala besar, dengan jumlah korban ribuan orang dari seluruh penjuru tanah air dan melibatkan uang yang tidak sedikit.

Dari pemaparan tim hukum BAP Law Office, Bionda Johan Anggara juga medioni anggari, korban Aplikasi Smart Wallet tetap memiliki harapan, bahwa uangnya masih bisa kembali meski harus memakan waktu yang cukup lama.

Baca juga : Anggota Smart Wallet Dipaksa Bayar Pajak 20 persen dari Jumlah Aset, Atau Akun Dibekukan Secara Permanen

Dalam kegiatan Zoom yang diikuti kurang lebih sekitar 400an orang ini, Bionda memberikan penjelasan tentang proses hukum yang harus ditempuh oleh para korban, jika masih ingin uangnya kembali sekaligus memberikan hukuman bagi para penipu yang sudah memanfaatkan uang mereka.

Bionda juga menegaskan, jika para korban tidak sendiri, sudah banyak kasus penipuan serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Dia mengaku pernah menangani beberapa kasus penipuan finanancial yang mirip dengan aplikasi Smart Wallet, yakni Robot trading DNA Pro, ATFG, atau kasus e commerss Net 89 juga Jomingo.

Namun Bionda juga menegaskan bahwa dia tidak bisa menjanjikan kemenangan pasti sesuai dengan kode etik advokat, namun dari banyak kasus yang pernah ditangani sebelumnya, beberapa sudah diputus hakim dengan pengembalian aset para korban, sehingga selalu ada harapan uang anggota Smart Wallet akan kembali.

Untuk bisa mendapatkan kembali uang para korban ada dua faktor yang harus dipenuhi, yakni aset pelaku harus lebih besar dari kerugian korban dan putusan hakim yang memvonis bahwa uang korban dikembalikan.

Sementara Upaya hukum yang harus dilakukan ada dua hal juga, yakni Non litigasi dan Litigassi.

“Proses upaya hukum bisa ditempuh dengan dua jalur, yakni litigasi dan non litigasi,” ujarnya.

Non litigasi disini maksudnya tidak sampai menempuh proses hukum ke persidangan, tapi bisa dilakukan dengan mediasi dan mencari kesepakatan. Kesepakatan disini akan menghasilkan akta perdamaian yang berisi mengembalikan uang korban, sehingga LP bisa dicabut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan