KPU KBB Beberkan Besaran Gaji PPS Pilkada 2024, Segini Jumlahnya!

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membeberkan honor bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana mengatakan, honor yang akan didapatkan oleh anggota PPS sebesar Rp1,3 juta, sementara bagi Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan.

“Gaji yang diperoleh oleh ketua dan anggota berbeda Rp 200 ribu,” ujar Cep Suryana saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

BACA JUGA:Ridwan Kamil Puncaki Survei Internal Pertama Golkar, Didorong Tetap Maju Pilkada Jabar

Menurutnya, honor badan ad hoc meliputi PPS, PPK, KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan Pemilu 2020.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

“Nantinya PPS tersebut akan mendapatkan besaran honor itu setiap bulan sejak dilantik pada 26 Mei 2024 hingga dua bulan setelah Pilkada yakni Januari 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:Tak Menyangka Pegi Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ketua RW: Anaknya Baik Gak Aneh-Aneh

Sementara itu, untuk kebutuhan anggota PPS, dikatakan Cep Suryana. KPU Kabupaten Bandung Barat, membutuhkan 495 PPS yang nantinya ditugaskan di 165 desa dan 16 kecamatan.

“Dari 753 PPS yang mengikuti tes wawancara, 495 PPS sudah terjaring dan sudah ditetapkan. Mereka akan bekerja setelah pemungutan, rekap tingkat kecamatan, Kabupaten. Kemudian tidak ada gugatan, sampai penetapan hasil Pilkada mereka berhenti,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan