Dinsos Kota Cimahi Berikan SP untuk Cegah Aktivitas Gepeng

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Razia gabungan antara Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Cimahi dalam kegiatan razia pada gepeng dan sebagainya, dengan memberikan imbauan dan memberikan surat pernyataan agar tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar ketertiban umum.

Operasi tersebut dilaksanakan di empat lokasi, diantaranya Cimindi, Taman Kartini, Taman Segitiga, dan Alun-alun Kota Cimahi.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Supijan Malik menjelaskan, setelah terjaring razia, para gepeng akan di berikan surat yang berisi pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang mereka perbuat.

“Apabila kelihatan turun ke jalan dan mereka kembali berbuat tindakan yang menyalahi aturan. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindak,” tegas Supijan pada Jabar Ekspres, Kamis 28 Maret 2024.

Ia pun mengatakan, setelah melakukan imbauan pada mereka, terutama bagi yang mempunyai permasalahan sosial yang harus diselesaikan dengan rehabilitasi.

BACA JUGA: 41 RS di Kota Bandung Disiapkan untuk Pelayanan DBD

“Khusus gepeng yang berdomisili asli warga Kota Cimahi, kita akan tindak lanjuti lebih mendalam. Dan kita akan memberi alternatif solusi bagi mereka untuk rehabilitasi di pantai sosial,” ucapnya.

Terkait dengan gepeng yang berasal dari luar kota, Supijan menerangkan mereka akan dipulangkan dan menjadi tanggung jawab daerah asli mereka.

“Mereka akan kita pulangkan dan menjadi tanggung jawab daerah asal mereka masing-masing. Karena Kewenangan pada dasarnya hanya sesuai dengan NIK,” ungkap Supijan.

Dalam operasi tersebut, Supijan menerangkan pihak yang terlibat diantaranya adalah Pekerja Sosial (Peksos) anggota Satpol PP dan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang terlibat.

“Dalam operasi ini, kami melibatkan dua Pekerja Sosial (Peksos) dan dua Satpol PP di setiap pos. Tim Reaksi Cepat (TRC) juga terlibat dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

BACA JUGA: Gepeng dan Gelandangan di Kota Cimahi Didominasi Warga Luar

Sama halnya penuturan dari Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Kadina ia mengatakan mereka (gepeng) semua diberikan surat pernyataan, dan tidak boleh kembali berkeliaran kembali

“Mereka diberikan surat pernyataan, karena adanya materai di surat penyataan berarti ada dasar hukumnya,” ungkap Kadina.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan