Bilamana sewaktu-waktu para gepeng kembali beraksi lagi, Kadina menegaskan akan diberikan sanksi sebagaimana kebijakan dari Dinas Sosial.
“Bila mereka melanggar kembali, walau sudah menandatangani pernyataan itu. Kebijakan ada di Dinsos yang akan memberikan sanksi pada mereka,” paparnya.
Kadina menghimbau kepada seluruh gelandangan dan gepeng, untuk tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum atau mengganggu aktivitas masyarakat.
Baca Juga:Tips agar Bacaan Buku Kamu Tetap Lengket41 RS di Kota Bandung Disiapkan untuk Pelayanan DBD
“Himbauan kepada masyarakat terutama mereka para gelandangan pengemis pengamen, anak jalanan dan yang lainnya, jangan lah berkeliaran di Cimahi karena kami Satpol PP akan selalu mengawasi dan memantau,” tegas Kadina. (Mong)
