Berulah di Nagreg, 6 Debt Collector Berhasil Diamankan

6 orang debt collector yang diamankan polisi usai melakukan penghentian paksa di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3).
6 orang debt collector yang diamankan polisi usai melakukan penghentian paksa di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3). (Foto: Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 6 orang debt collector atau yang biasa disebut mata elang berhasil diamankan Polresta Bandung setelah melakukan pemberhentian paksa di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Keenam tersangka yang diamankan tersebut yakni FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).

“Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus debt collector atau DC yang bertindak melakukan pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Terima LKPJ Bupati BogorMembangun Generasi Pemimpin Muda Melalui Program Duta Pemuda Cimahi

Kusworo menjelaskan, awal mula kejadian itu terjadi ketika korban yang bernama Siti Halimah sedang membawa kendaraannya. Tiba-tiba, kendarannya berhentikan oleh debt collector.

Namun, pada saat melakukan pemberhentian, keenam mata elang ini melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan dan akan memecahkan kaca mobil milik korban.

“Mobil korban diikuti oleh dua kendaraan. Kendaraan pertama langsung melakukan pemalangan di depannya. Kendaraan kedua melakukan pemalangan di belakangnya. Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi supir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan,” jelasnya.

Kemudian kata Kusworo, takut terjadi apa-apa korban pun langsung membawa kendaraan tersebut dari tengah jalan ke Polsek Nagreg.

“Nah setelah itu diketahui bahwa keenam debt collector ini ternyata tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan,” tambahnya.

Kusworo membenarkan jika kendaraannya memang sudah dibeli lunas. Namun korban membutuhkan modal dengan temannya dan membawa BPKB nya ke perusahaan pendanaan.

“Sejak tahun 2022 pembayarannya secara 8 bulan itu tidak bermasalah. Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan tidak melakukan pembayaran terhadap pembiayaan kendaraan ini,” ungkapnya.

Baca Juga:Proses KBM Darurat di Lokasi Longsor KBB Berjalan LancarHarga Bahan Pokok Masih Mahal, Kejaksaan Negeri Banjar Gelar Pasar Murah

Kusworo menyebut, jika para tersangka ini memang bertugas resmi sebagai debt collector atau eksternal di salah satu perusahaan.

0 Komentar