JABAR EKSPRES – Seorang warga binaan pemasyarakatan (wbp) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan Rutan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman, menjelaskan bahwa seorang wbp yang masih berstatus tahanan dengan kasus narkoba,kedapatan membawa narkoba usai menjalani persidangan.
“Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh Tahanan atas nama Teuku Arfiansyah bin Ayubsyah (ALM). Penggagalan dilakukan pada saat 30 (tiga puluh) orang pulang sidang pukul 13.37 WIB, hari Selasa 26 Maret 2024 kemarin,” jelas Karutan Kelas 1 Bandung Suparman, Rabu 27 Maret 2024.
Dari tangan ALM berhasil ditemukan dua bungkus rokok, yang berisi paket narkoba sebanyak 37 bungkus narkoba jenis sabu.
“Kronologinya, saat 30 orang tahanan usai menjalani sidang, lalu kita lakukan pemeriksaan rutin sesuai prosedur usai sidang saat hendak kembali ke rutan. Saat digeledah satu orang tahanan membawa dua bungkus rokok jenis jisamsu, yang isinya narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Atas penemuan tersebut, pihak Rutan langsung berkordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Barat, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami langsung kordinasi ke BNN, guna pengembangan lebih lanjut atas temuan narkoba yang akan diselundupkan ke dalam rutan Bandung, ” papar Suparman.
Dirinya menegaskan, dengan adanya temuan narkoba yang hendak diselundupkan ke dalam rutan, membuat pihak rutan melakukan pengawasan secara ketat.
“Dengan penyerahan barang bukti ke BNNP, ini menjadi komitmen kami terkait peredaran narkoba di lapas rutan khusus nya di rutan kelas I bandung dan kami tegaskan zero narkoba, ” tegasnya.
Kedepan rutan kelas I Bandung, terus berkomitmen dan menegaskan agar bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.
“Ini komitmen dan ketegasan kami, dan kami terus melakukan langkah pencegahan dengan melakukan razia rutin dan insidentil setiap saat, agar narkoba zero di lingkungan di rutan, ” jelasnya.
Terkait sanksi kepada satu orang tahanan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Karutan memastikan bahwa tahanan tersebut dilakukan penahanan ke tempat isolasi.