Temuan LAKI, Mendagri Harus Segera Tindak Tegas PJ Bupati Bandung Barat 

JABAR EKSPRES – Perihal kinerja Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, dinilai Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Gunawan Rasyid bahwa ada beberapa hal yang harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga yang menunjuk Penjabat Bupati.

 

Untuk itu dirinya meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindak pembocor surat yang berkaitan dengan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

 

Menurut Gunawan, 26 Maret 2024 akan menjadi ujian integritas bagi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas evaluasi yang kedua terhadap Pj Bupati KBB Arsan Latif.

 

“Mendagri Tito Karnavian tentunya harus menindak tegas pembocor surat LAKI KBB dan 26 Maret 2024 akan menjadi ujian bagi Itjen Kemendagri terkait evaluasi Pj Bupati KBB,” ujar Guras sapaan akrab Gunawan Rasyid, saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.

 

Dijelaskan Guras, pihaknya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait laporan penilaian atas kinerja Pj Bupati KBB. Namun, surat tersebut bocor dan beredarnya copy yang diduga disebar oknum Kemendagri.

 

“Sangat disayangkan Laporan tersebut menjadi terbuka di masyarakat terutama di media sosial, karena niat kami laporan tersebut sebagai bentuk persuasif untuk menjaga marwah Kemendagri, Pemda KBB termasuk AL itu sendiri,” ucapnya.

 

Meski demikian, Guras menyindir Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang menanyakan keberadaan dirinya melalui group Whatsapp AKUR. Bahkan, hal tersebut dinilai cenderung fitnah dan provokatif untuk mendapat simpati masyarakat.

 

‘Pj Bupati Bandung Barat berbicara seakan-akan saya (Gunawan Rasyid) datang langsung ke Itjen Kemendagri dan membuat laporan. Faktanya tidak seperti itu, menurut saya itu merupakan fitnah besar,” tuturnya.

 

Kejadian yang sebenarnya, Guras menyampaikan, LAKI memasukkan surat atau laporan yang ditujukan langsung ke Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara, tanggal 30 Januari 2024 dengan nomor surat, 018/LAKI-KBB/I/2024. Namun, kata Guras, surat tersebut diteruskan oleh Setneg melalui Deputi Hublem dikarenakan kesibukan Presiden.

 

Sehingga didelegasikan ke Sekjen Kemdagri melalui surat No.B-113/KSN/D-2/SR.00/01/2024 dan sampailah di Itjen Kemendagri.

Tinggalkan Balasan