JABAR EKSPRES – Proses rekapitulasi pemilu 2024 telah tuntas di tingkat Jabar maupun nasional. Tapi, laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Jabar masih bergulir.
Kali ini dari Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), Selasa (26/03). Ia melaporkan dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu yang dilakukan caleg DPR RI Dapil XI Jabar. Sementara pihak terlapornya adalah Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut.
Ketua LBH BN, Ivan Rivanora menguraikan, laporan itu dilakukam dari hasil temuan yang didapat. Hal itu terkait dugaan kecurangan dan jual beli suara kepada caleg DPR RI dari dua partai berbeda di Garut.
Baca Juga:Siswi MTS Diduga Hilang usai Bertemu Kenalannya di FB, Polsek Cikancung Lakukan IniProfesi Sekretaris Tak Dapat Tergantikan oleh AI, Akademi Sekretari Manajemen Taruna Bakti Ungkap Alasannya
Yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Pada pasal 532 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Ivan berharap Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporanya itu dengan tuntas dan transparan. Sehingga kasus itu bisa terungkap dengan terang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam masih belum banyak berkomentar karena laporan tersebut baru masuk dan diterima. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut atas laporan tersebut. “Ini baru masuk, jadi kami kaji dulu,” jelasnya.(son)
