Dua PPK di Kota Sukabumi Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Keluarkan Putusan Begini

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi putuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Baros dan PPK Kecamatan Cibeureum terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Dari informasi yang dihimpun, proses sidang yang dijalani secara bertahap tersebut menyoal soal kasus pengalihan suara Caleg PDIP.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi juga Ketua Majelis Hakim Yasti Yustia, dalam putusannya menyebut bahwa dua PPK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi, untuk melaksanakan perintah tersebut sekurangnya dalam dua hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sambung Yasti, keluarnya putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor bernama Rojab Asy’ari yang juga caleg dari PDIP.

BACA JUGA: Santri di Sukabumi Tewas, Diduga Tersengat Listrik

Yasti juga menyebut bahwa Bawaslu nantinya akan terus mengawasi putusan, seandainya putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh terlapor maka akan menjadi temuan pelanggaran kembali. Kemudian menyebut bahwa pleno di dua kecamatan tersebut harus diulangi pada tingkatan kota.

“Perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu, perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi nanti disaat rapat pleno Kota,” paparnya.

Isi Putusan Terhadap dua PPK di Kota Sukabumi yang Lakukan Pelanggaran Pemilu

Berikut isi putusan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum :

1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.

3. Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.

4. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.

5. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.

6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA: Harga Beras Tak Terkendali, DPR Bakal Panggil Kementan dan Bapanas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan