10 Partai  Walk Out di Rapat Pleno, Bawaslu Kabupaten Bandung: Rekapitulasi Tak Terganggu!

JABAR EKSPRES – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menanggapi 10 partai gabungan non parlemen yang  Walk Out pada rapat pleno rekapitulasi surat suara di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, persoalan suara data pemilih yang dikeluhkan oleh 10 parpol karena tidak adanya kesamaan, sesuai aturan rekapitulasi dalam PKPU No 5 Tahun 2024 harus mengikuti mekanisme dari C hasil.

“Rekapitulasi itu dalam PKPU 5 2024 sudah dijelaskan disana persoalan semua data pemilih dan lain sebagainya itu mengikuti pada mekanisme yang C hasil,” ujar Kahpiana saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).

Kahpiana menambahkan, pada saat adanya perubahan atau perbedaan suara, pihaknya juga sudah mengkritisi dengan langsung membongkar dan menyamakan dengan C Hasil.

“Kita juga sudah mengkritisi dari awal apalagi kalau ada perubahan suara, satu dua adalah beberapa perubahan-perubahan. Bahkan kita itu bongkar sampai C hasil sampai lihat di A1 seperti apa. Seperti di Kecamatan Cimaung beberapa juga kita bongkar,” tambahnya.

Selain itu, Kahpiana juga menampik adanya tuduhan 10 parpol yang merasa harus membongkar surat suara yang berbeda sedangkan bawaslu tidak membongkarnya.

Menurutnya, di semua Kecamatan perolehan suara yang berbeda tetap dibongkar kemudian dibuktikan dengan C hasil.

“Jadi kalau C hasilnya keliru mengikuti Sirekap, kalau Sirekap yang keliru ngikutin C hasil begitu. Apapun yang terjadi itu C hasil adalah kunci utamanya. Jadi bukan tanpa mekanisme, tapi mekanisme yang sudah diatur dari keputusan 66 KPU,” ungkapnya.

Selain itu, ditanya terkait keputusan 10 partai yang berencana tidak akan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, menurutnya hal itu tidak jadi soal.

Dirinya pun mencontohkan di tingkat kecamatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden no 3 tidak adanya tanda tangan di sertifikat CI PPWP namun tetap berjalan.

“Sekalipun mereka tidak hadir dari awal juga tidak jadi soal. Itu tidak ada di sertifikat PPWP presiden dan wakil presiden tapi jalan mekanismenya. Tetep kalau rekapitulasi jalan sekalipun walk out, jalan aja,” ungkapnya.

Meskipun ada rencana ketua Bawaslu dan ketua KPU akan dilaporkan ke DKPP, ia mempersilahkan lantaran itu adalah hak dari semua masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan