JABAR EKSPRES – Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024 siang.
Dalam sidang ini, Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) melayangkan gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Paslon 02 (Prabowo-Gibran).
Mereka menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenangkan Paslon 02 dengan memberikan bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum dari Paslon 02 menganggap bansos itu adalah sah karena sesuai dengan Undang-undang (UU).
“Bansos itu sah karena sesuai dengan UU. Kalo tidak sah, KPK udah turun,” ucapnya seusai sidang kepada awak media, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Pilkada Kota Banjar: Sinyal Bentuk Koalisi Pilpres
Menurutnya, Paslon 01 dan Paslon 03 90 persen menggunakan surat permohonan dengan alasan bansos.
“Oleh karena itu, bansos adalah sah,” tegasnya.
Dia menganggap, pihak penggugat adalah tukang ngoceh dan cengeng.
“Oleh karenanya, jawaban kamu permohonannya ngoceh lagi. Ngoceh, ngoceh, dan cengeng,” pungkasnya.
Direncanakan, sidang tanggapan oleh termohon dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 akan dilaksanakan besok hari, yakni Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. (Fizh)
BACA JUGA: PDIP Tolak Hasil Perhitungan Suara Pemilu di SIREKAP, Ini Alasannya!