Akhir Cerita Kasus Buku LKS: 2 Oknum Disdik Kota Banjar Disanksi

JABAR EKSPRES – Inspektorat Kota Banjar telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) ke sekolah-sekolah dasar di Kota Banjar. Hasilnya, dua oknum Dinas Pendidikan (Disdik) kedapatan melanggar dan akan mendapatkan sanksi dari Wali Kota Banjar.

“LHP sudah beres. Sekarang sedang proses intruksi tindak lanjut sanksi dari Pj Wali Kota Banjar,” kata Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, melalui pesan tertulis kepada Jabar Ekspres, Rabu 27 Maret 2024.

Agus tak menyebut siapa dua oknum dinas yang telah melanggar etika dan penyalahgunaan wewenang itu. Namun yang jelas, kata dia, sanksi yang diberikan kemungkinan skala ringan.

BACA JUGA: Inspektorat Agendakan Pemanggilan Kadisdik Terkait Kasus Buku LKS

“Yang jelas kami sudah melakukan tindakan dan hasilnya laporan hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan,” bebernya. 

Sebelumnya, penjualan buku LKS ke sekolah-sekolah dasar sempat menjadi topik hangat di Kota Banjar. Ada dugaan keterlibatan Ketua K3S dan Kepala Disdik Kota Banjar untuk memperlancar penjualan buku LKS kepada siswa atau orang tua siswa. Padahal, saat ini, secara aturan penjualan LKS ke siswa sudah tidak diperbolehkan.

Usut punya usut, para oknum tersebut dijanjikan succsess fee oleh perusahaan penyedia buku LKS tersebut agar memudahkan dan memperlancar penjualan buku ke siswa sekolah.

Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, lantas mengetahui kasus LKS tersebut. Dia langsung mengintruksikan Disdik Kota Banjar untuk mengeluarkan surat edaran agar menarik kembali LKS yang sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah. Tak lama, semua LKS yang tersebut itu akhirnya ditarik kembali. (CEP)

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bereaksi Soal Kasus Penjualan Diduga Buku LKS di Kota Banjar

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan