Apakah Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Jalanan? Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) saat Idul Fitri sangat dinantikan, khususnya oleh anak-anak.

Biasanya, THR diberikan dalam bentuk uang baru yang ditempatkan dalam amplop.

Orang dewasa sering kali memberikan THR kepada anak-anak atau sebaliknya, di mana anak yang sudah memiliki penghasilan memberikan kepada orang tua mereka.

Sehingga, masyarakat yang ingin memberikan uang kepada keluarga mereka selalu mencari tempat untuk menukarkan uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, tidak jarang jasa penukaran uang baru mulai bermunculan menjelang Lebaran, termasuk di pinggir jalan karena sering dilalui oleh banyak pemudik dan dianggap lebih praktis daripada harus mengantre di bank.

Pihak yang menawarkan jasa tukar uang biasanya membawa sejumlah uang kertas dan menetapkan biaya tambahan bagi mereka yang ingin menukarkannya. Sebagai contoh, jika menukarkan Rp1 juta, kemungkinan hanya akan diterima Rp900-970 ribu.

Namun, bagaimana hukumnya menukar uang baru untuk THR Lebaran di pinggir jalan dengan konsep seperti ini? Berikut informasi yang dapat Anda ketahui.

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Ini Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI 2024, Gratis Tanpa Biaya Admin

Apakah Halal atau Haram Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan?

Sebelumnya ketahui terlebih dahulu, hukum menukarkan uang baru itu sendiri untuk pemberian THR lebaran.

Dikutip JabarEkspres.com dari laman Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), menukar uang menjelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu adalah diperbolehkan.

Bahkan, hal ini memiliki potensi menjadi sunah berdasarkan makna hadis, “Berilah sedekah yang terbaik pada hari itu (Ied Fitri)”.

Konsep “terbaik” dapat diartikan dari segi nominal maupun segi fisik, misalnya dengan menggunakan uang baru untuk menyenangkan anak-anak dan orang yang menerimanya.

MUI Sulse mengatakan, biasanya penukaran uang dapat dilakukan di bank atau tempat yang menyediakan uang tersebut.

Namun masyarakat perlu mengetahui hal-hal berikut ini, penukaran uang bisa menjadi halal atau haram.

– Jika penukaran dilakukan tanpa ada pengurangan jumlah objek yang ditukar, maka hal ini diperbolehkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan