Apakah Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran 2024 di Jalanan? Ini Penjelasannya

Ilsutrasi Hukum Tukar Uang Baru di Jalanan, Halal atau Haram/ Facebook
Ilsutrasi Hukum Tukar Uang Baru di Jalanan, Halal atau Haram/ Facebook
0 Komentar

– Namun, jika terdapat perbedaan jumlah yang harus dibayar untuk mendapatkan uang baru, hal ini dianggap sebagai praktik riba dalam transaksi tunai.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki uang sebesar Rp970 ribu kemudian ditukar dengan uang Rp970 ribu untuk dibagi-bagikan pada hari lebaran, namun harus membayar nilai tambahan untuk jasa tukarnya hingga mencapai satu juta rupiah dan bila uang sejenis sama-sama rupiah, maka hal ini dianggap haram karena merupakan transaksi riba.

“Jika uang tidak sejenis satunya dollar dengan nilai satu juta hukumnya halal, karena salah satunya komoditas yang satu alat pembayar,” kata MUI Sulsel.

 

0 Komentar