Kadina menegaskan, sampah APK tidak boleh dibuang ke TPA Sarimukti, mengingat tidak adanya izin. Sebagai alternatif, Kadina menyarankan agar APK didaur ulang atau dikirim ke pabrik untuk diolah menjadi bahan produksi.
BACA JUGA: Perubahan Strategi Pengelolaan Sampah Kota Cimahi Pasca Larangan di TPA Sarimukti
“Kemarin itu dari DLH sudah datang, intinya APK yang ada di Satpol PP itu yang punya itu Bawaslu. Bawaslu menyimpan disini dan disini pun kemarin itu Bawaslu sudah berkoordinasi dengan DLH dan pada kami pun sudah,” paparnya.
Sebagian sampah APK telah diambil, namun sampah yang kecil-kecil di sini masih tertinggal. Diperlukan pembersihan satu per satu oleh pihak DLH sebelum sampah tersebut dapat dibawa.
“Akhirnya semua APK yang disimpan dari Bawaslu itu di daur ulang jadi tidak dibuang ke TPA atau TPS yang lain,” kata Kadina.
Saat ini, pihak Satpol PP Kota Cimahi masih menunggu DLH untuk mengambil APK yang masih tersisa. Proses ini terkendala karena perlu membersihkan barang-barang kecil terlebih dahulu sebelum diangkut dengan mobil untuk didaur ulang.
“Masih ada satu atau dua yang kemarin belum dibersihkan saat pembersihan ya sekalian dari APK dari spanduk komersil juga,” papar Kadina.
“Seperti spanduk komersil yang tidak berizin kami turunkan, maupun yang berizin tapi tidak sesuai dengan tempatnya tetap kami turunkan,” tambahnya.
Di sepanjang wilayah Kota Cimahi, jumlah baliho, spanduk, dan banner mencapai 6.234 unit, baik yang dipasang selama kampanye maupun setelahnya. (Mong)