Daftar Lengkap Libur Lebaran 2024, Ada Berapa Hari?

JABAR EKSPRES – Libur Lebaran 2024 sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang, terutama umat Muslim. Pada saat libur Lebaran, pada umumnya seluruh keluarga berkumpul untuk merayakannya dengan rasa syukur dan bahagia.

Untuk mereka yang sedang merantau dan jauh dari keluarga, momen mudik ketika libur Lebaran 2024 tentu menjadi hal yang istimewa karena akan bertemu keluarga.

Inilah saat yang paling dinanti, di mana orang-orang bersiap-siap untuk kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.

Maka dari itu tak mengherankan apabila libur Lebaran serta cuti bersama di Idul Fitri merupakan suatu hal yang diinginkan dan sangat ditunggu.

Pemerintah pun telah menetapkan jadwal libur serta cuti bersama untuk dapat memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk merayakan hari raya dengan tenang.

Baca juga: Daftar 8 Mudik Gratis 2024, Klik di Sini Sekarang Juga!

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Untuk libur Idul Fitri tahun 2024, pemerintah telah menetapkan dua hari sebagai hari libur nasional dan empat hari sebagai cuti bersama.

Pada Lebaran 2024 total cuti yang diberikan sebanyak 6 hari, terdiri dari tanggal merah untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 10-11 April 2024, dan tanggal merah untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 8, 9, 12, 15 April 2024.

Terdapat juga dua hari libur akhir pekan pada 6-7 April 2024 dan 13-14 April 2024. Dengan demikian, total jumlah hari libur Lebaran 2024 bisa mencapai 10 hari sepanjang 6-15 April 2024.

Selain itu, bagi yang ingin memperpanjang durasi libur Lebaran 2024, ada rekomendasi cuti satu hari pada 5 April 2024. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari Jumat sebelum long weekend atau libur panjang Idul Fitri 2024.

Cuti merupakan hak yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil atau karyawan swasta. Cuti dapat digunakan untuk menambah jatah libur di luar tanggal merah yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan