AN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Ditahan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Dok. AN tersangka kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Jabar. Selasa (19/3). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. AN tersangka kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Jabar. Selasa (19/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya melakukan proses penahanan kepada AN yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

AN ditahan usai pemeriksaan yang dilalukan pada Selasa, (19/3), Tim Penyidik menilai bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, bahwa penahanan kepada kliennya tersebut dinilai terlalu cepat.

Baca Juga:Ramadan Tahun Ini, Pengemis dan Gelandangan Serbu Kota CimahiTHR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Cimahi Buka Posko Pengaduan

“Jadi ini hanya dugaan gratifikasi penyalahan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut yang menurut keterangan klien kami yaitu AN sebetulnya tidak ada seperti misalkan rekayasa dari ASN tersebut (INA) untuk memenangkan (salah satu perusahaan),” ucapnya

“Sehingga menjawab pertanyaan penyidik, klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya Pak INA (Kepala BKPSDM Majalengka). Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, dan tidak ada juga penyalahgunaan wewenang,” tegasnya

Sebelumnya, Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan 1 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), berinisial AN.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penahanan tersebut dilakukan sebab tim penyidik menilai bahwa AN yang merupakan pihak swasta ikut terlibat dalam kasus tersebut

0 Komentar