AN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Ditahan, Kuasa Hukum Bilang Begini

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya melakukan proses penahanan kepada AN yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

AN ditahan usai pemeriksaan yang dilalukan pada Selasa, (19/3), Tim Penyidik menilai bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, bahwa penahanan kepada kliennya tersebut dinilai terlalu cepat.

“Ada sekitar 77 pertanyaan (saat dilakukan pemeriksaan), memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya. Tapi klien saya (AN) kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN. Jadi pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan,” ujarnya, Rabu (20/3).

BACA JUGA: Ramadan Tahun Ini, Pengemis dan Gelandangan Serbu Kota Cimahi

Selain hal itu, Dede juga nilai dalam kasus ini sama sekali tidak ada kerugian negara. Sebab kata dia, pembangunan Pasar Sindang Kasih, sepenuhnya dilakukan oleh Investor atau pihak ke- 3 melalui sistem Build, Operate and Transfer (BOT)

“Jadi ini hanya dugaan gratifikasi penyalahan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut yang menurut keterangan klien kami yaitu AN sebetulnya tidak ada seperti misalkan rekayasa dari ASN tersebut (INA) untuk memenangkan (salah satu perusahaan),” ucapnya

“Sehingga menjawab pertanyaan penyidik, klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya Pak INA (Kepala BKPSDM Majalengka). Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, dan tidak ada juga penyalahgunaan wewenang,” tegasnya

Sebelumnya, Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan 1 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), berinisial AN.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, penahanan tersebut dilakukan sebab tim penyidik menilai bahwa AN yang merupakan pihak swasta ikut terlibat dalam kasus tersebut

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan