Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kejati Jabar

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA), pada 14 Maret 2024 kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan kasus korupsi dalam pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Namun berdasarkan Informasi yang didapat, anak dari mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 Karna Sobahi tersebut, mengaku belum menerima surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejati Jabar.

Menanggapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya memastikan bahwa sesuai dengan SOP penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan.

BACA JUGA: Baru Rilis! Aplikasi Chat GPT 4 Apakah Aman atau Penipuan? Ini Faktanya

“Kemarin mungkin belum terima suratnya karena masih dalam perjalanan, tapi dipastikan tim penyidik sudah menyampaikan surat penetapan tersangka karena sesuai SOP, (surat) itu tujuh hari harus disampaikan pada yang bersangkutan (INA). Nah ini belum tujuh hari pasti sudah diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3).

Meski begitu, Nur mengatakan bahwa Kejati Jabar masih belum melakukan penahanan terhadap irfan. Hal dikarenakan, kata dia tim penyidik belum melakukan tindakan hukum.

“Jadi untuk surat penahanan memang belum. yang ada hanya penetapan tersangka sehingga penahanan belum dilakukan karena belum ada tindakan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA: Video tentang Gempa Megathrust Lumpahkan Jakarta Viral di TikTok, BMKG Sebut Begini!

Sebelumnya, Kejati Jabar berhasil menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka

Penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menyebut bahwa Kejati Jabar berhasil menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka yakni berinisial INA.

“Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menetapkan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/3) kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan