“Nyanyian” Pejabat Dinas Perhubungan Hantarkan Sekda Kota Bandung ke Gedung Merah Putih

“Sampai mengantar kepada proses persetujuan dan yang menandatangani dari eksekutif adalah Kepala Daerah, dari dewan adalah pimpinan dewan kan itu,” kata Ema, (13/7/2023)

Bahkan Ema memastikan kebenaran pernyataan Asep Kurnia soal dirinya yang meminta Rp70 juta guna keperluan THR. Asep lantas menjelaskan bahwa hal tersebut keliru, jawaban tersebut dimaksudkan kepada mantan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

“Saya sudah tanya kepada Pak Asep Kurnia, Pak Asep betul Anda ngomong begitu? Tidak katanya, saya tidak pernah menyebut,” ungkap Ema

“Kata Pak Asep, yang saya sebutkan itu adalah maksudnya ke (Khairur) Rijal,” pungkasnya (Dam)

Writer: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan