“Nyanyian” Pejabat Dinas Perhubungan Hantarkan Sekda Kota Bandung ke Gedung Merah Putih

 

JABAR EKSPRES  – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus suap Proyek Bandung Smart City Jilid II. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat Yana Mulyana cs.

Jabar Ekspres coba merangkum dasar KPK, dalam menetapkan pria berkelahiran Sumedang tersebut menjadi tersangka baru dalam kasus suap Proyek Bandung Smart City.

Disidang sebelumnya, Asep Kurnia selaku pejabat Dishub Kota Bandung memberikan kesaksiannya di sidang dakwaan pelaku suap yakni Direktur Utama PT CIFO, Sony Setiadi, Manager PT SMA, Andreas Guntoro, dan Direktur PT SMA, Benny.

Kala itu, Asep menuturkan, terdapat permintaan uang guna keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diminta Ema Sumarna senilai Rp 70 juta. Namun, dirinya hanya bisa memberikan uang sebesar Rp 30 juta yang berasal dari sisa hasil fee proyek.

“Iya, untuk THR. Tadinya mintanya Rp 70 juta, tapi saya adanya cuma Rp 30 juta. Itu uangnya dari sisa (fee proyek Dishub) tadi,” ujar Asep

Selain itu, pejabat Dishub lain yakni Ricky Gustiadi pernah melontarkan kesaksiannya terkait adanya perintah dari Ema Sumarna selaku Ketua Tim Pemerintah Anggaran Daerah (TAPD), guna perhatian atensi pimpinan. Hal ini dibacakan langsung oleh JPU KPK, Tony Indra.

“Dia (Ricky Gustiadi) menyampaikan kepada kami (JPU) karena ada atensi dari Sekda (Ema Sumarna) dengan berkata, tolong perhatikan APH dengan memberikan sejumlah uang Rp50 juta, kemudian dinegosiasi menjadi Rp35 juta,” katanya

Dalam keterangan BAP Ricky saat diperiksa oleh KPK, dirinya menyebut terdapat perintah pengumpulan uang guna keperluan kordinasi kepada beberapa pihak. Pengumpulan uang tersebut ditentukan yakni Rp 50 juta perbulan yang diperoleh dari udunan tiap bidang dan hasil fee proyek.

Jika memang benar hal ini yang kemudian menjadi dasar ditetapkannya Ema Sumarna menjadi tersangka. Dirinya tidak mendukung upaya memberantas tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota Bandung.

Dalam kesaksiannya, Ema pun sempat membantah dugaan tersebut. Dirinya menyebut, perannya di dalam TAPD hanya membawa usulan anggaran agar dapat disetujui. Sementara, pihak yang menandatangani usulan itu adalah Kepala Daerah dan Ketua Dewan.

Writer: Sadam Husen

Tinggalkan Balasan