Kasus Dugaan Pungli PPDB 2022 lalu kembali Mencuat, Gugatan Mantan Kepsek minta Dikembalikan Jabatannya Dikabulan PTUN

JABAR EKSPRES – Kasus pungutan liat atau pungli yang terjadi di SMK Negeri 5 Bandung saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2022, kini kembali mencuat

Bahkan berdasarkan informasi yang didapat, setelah dilalukan proses hukum yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan semua gugatan dari mantan kepala sekolah SMK Negeri 5 Bandung Dini Yuningsih yang terseret dalam kasus pungli tersebut

Diketahui, berdasarkan hasil putusan Makamah Agung (MA) yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada tanggal 6 Maret 2024 kemarin, Dini Yuningsih memenangkan gugatanya yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk membatalkan atas semua keputusan gubernur (Kepgub) soal pemberhentian dan pembebasan jabatan sebagai kepala sekolah SMK Negri 5 Bandung selama 12 bulan.

“Mengadili. Dalam penundaan, menolak permohonan penundaan penggugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan objek sengketa dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 862/Kep.366-BKD/2023, Tanggal 27 Juni 2023, tentang hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atas nama Dini Yuningsi,” ucap isi surat keptusan hasil gugatan tersebut yang dikutip Jabar Ekspres, Kamis (14/3).

Selain meminta untuk membatalkan Kepgup, dalam keputusan teresebut juga, majelis hakim PTUN Bandung meminta kepada tergugat yakni Pemprov Jabar untuk membatalkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan fungsional guru sekaligus pegawai negeri sipil dari tugas sebagai kepala sekolah selama 12 bulan lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

“Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik,
harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan penggugat ke
posisi semula (sebagai kepala sekolah di SMK Negri 5 Bandung). Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang Timbul dalam perkara ini,” tutup surat keputusan tersebut

Untuk diketahui, Dini Yuningsih yang merupakan kepala sekolah SMK Negeri 5 Bandung pada saat itu, terseret kasus pungli bersama Wakasek, hingga Pantia PPDB tahun 2022 lalau.

Bahkan dari timdakan Pungli tersebut, Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat berhasil mengamankan sejumlah uang sebesar Rp40.750.000 yang berasal dari dana titipan dan kegiatan Pramuka. Sehingga dengan adanya hal tersebut, Gubernur Jabar pada saati itu Ridwan Kamil, langsung menjatuhkan sanksi isiplin berat melalui keputusan gubernur Nomor : 862/Kep.392-BKD/2023, per tanggal 5 Juli 2023, berupa pembebasan dari jabatannya sebagai Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan