JABAR EKSPRES – Pada era digitalisasi ini, pembayaran semakin mudah dengan adanya sistem elektronik, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Kota Banjar, untuk mendorong masyarakat menggunakan sistem digital, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar memberikan diskon potongan pembayaran PBB hingga 10 persen, khusus bagi wajib pajak (WP) yang membayar dengan sistem QRIS dan Virtual Account (VA).
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jodi Kusmajadi, melalui Kasubid Pelayanan dan Pendataan Bidang Pendapatan, Bambang Prasetyo, mengatakan bahwa pembayaran PBB dengan sistem elektronik lebih mudah dan efisien. Selain itu, uang yang disetorkan oleh wajib pajak melalui sistem digital langsung masuk ke rekening kas daerah, tanpa melalui kolektor di desa atau kelurahan lagi.
“Tahun ini kita (Pemkot Banjar) ada program diskon bagi wajib pajak yang membayar PBB melalui fasilitas QRIS dan Virtual Account,” kata Bambang Prasetyo, Kamis 7 Maret 2024.
Menurut dia, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2024.
BACA JUGA: Setoran Retribusi Parkir Kota Banjar Naik
“Jadi programnya, pembayaran PBB yang nilainya kurang dari Rp2 juta mendapat potongan diskon 10 persen kalau membayar menggunakan QRIS dan VA dari Mulai 4 maret sampai 31 mei 2024,” jelasnya.
Kemudian, pembayaran PBB yang dilakukan pada periode 1 Juni sampai 31 Agustus 2024 mendapat potongan 5 persen.
“Bagi WP yang memiliki tagihan pajaknya di atas Rp2 juta, mendapat diskon 7,5 persen pada periode pembayaran 4 maret sampai 31 Mei. Kemudian, diskon 2,5 persen jika pembayarannya pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” terangnya.
Selain diskon, program ini juga memberikan penghapusan sanksi denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang menunggak dari tahun 2008 hingga 2023. Program ini, lanjut dia, sebagai pertimbangan untuk mendukung terhadap perekonomian usaha pada badan usaha dan masyarakat di Kota Banjar.
“Jadi, surat keputusan ini berlaku untuk potongan harga (diskon) bagi yang membayar melalui QRIS dan VA, kemudian penghapusan sanksi denda administrasi bagi penunggak PBB dari tahun 2008-2023. Program penghapusan denda ini berlakunya sampai 30 Desember 2024,” ucapnya. (CEP)