Mengupas Alih Fungsi Lahan KBU yang Tak Kunjung Tuntas tapi Meluas

Kinerja BP Cekungan Bandung Dipertanyakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah membentuk Badan Pengelola (BP) Kawasan Perkotan Cekungan Bandung. Salah satunya mengawal tata ruang kawasan yang masuk dalam KBU.

Namun, kinerja dari BP Cekungan Bandung itu tengah dipertanyakan. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Wahyudin menilai, kinerja dari badan tersebut masih belum maksimal. Secara kelembagaan badan itu juga terbilang baru.

Di sisi lain, banyak isu yang perlu dituntaskan. Mulai dari masalah sungai, sampah, hingga persoalan alih fungsi lahan seperti di KBU. “Kalau ditanya kinerja, menurut kami masih belum maksimal dalam merespon berbagai masalah tersebut,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.

BP Cekungan Bandung itu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 86 Tahun 2020. Gubernur Jabar juga telah melantik Kepala BP Cekungan Bandung pada Kamis, 27 April 2023 lalu. Kepalanya adalah Tatang Rustandar Wiraatmadja.

Berdasarkan Pergub itu juga, BP Cekungan Bandung memiliki tugas untuk membuat perencanaan, pengelolaan, pengembangan, pembangunan, layanan publik lintas wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan.

Kawasan yang masuk Cekungan Bandung mencakup 85 kecamatan. Terdiri dari 16 kecamatan wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), 31 Kecamatan wilayah Kabupaten Bandung. Lalu, 30 kecamatan wilayah Kota Bandung, 3 kecamatan wilayah Kota Cimahi dan 5 kecamatan wilayah Kabupaten Sumedang.

Secara struktur organisasi, BP Cekungan Bandung terdiri dari Tim Koordinasi, Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan pengarah yang dimaksud terdiri dari Gubernur Jabar, Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Wali Kota Bandung dan Wali Kota Cimahi.

Kewenangan BP Cekungan Bandung Terbatas

Kinerja BP Cekungan Bandung yang dinilai kurang memuaskan ternyata bukan hanya masalah pelaksanaan, tapi lebih karena faktor lemahnya kewenangan. Ternyata, badan yang terhitung baru dibentuk itu tidak memiliki kewenangan kuat dalam intervensi menjaga alih fungsi lahan KBU.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Iendra Sofyan. Ia menguraikan, BP Cekungan Bandung memang secara tupoksi belum kuat dalam hal menjaga alih fungsi lahan. “Secara prinsip kewenangan (BP Cekungan Bandung.red) belum kuat. Soal tata ruang masih dipegang pemerintah daerah (Kota Kabupaten.red),” jelasnya saat ditemui Jabar Ekspres di Gedung DPRD Jabar beberapa hari lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan