28 Anggota Polda Jabar di-PTDH, Ini Penyebabnya

BANDUNG, JABAR EKS[RES – Sebanyak 28 anggota Kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 4 Maret 2024 di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Diketahui alasan PTDH dilakukan, lantaran menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, 28 anggota tersebut telah terbukti melanggar kode etik maupun disiplin sebagai anggota kespolisian.

“Yaitu diantaranya ada yang berupa terlibat dalam kasus narkotika, disersi, lalu ada juga yang terlibat kasus pencurian dan kekerasan, serta kasus-kasus lainya,” ucapnya.

Selain 28 anggota Polda Jabar, PTDH juga dilakukan kepada Personel yang tergabung kedalam satuan wilayah atau polres. Saat ini ada 13 Polres seperti Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang, yang juga melakukan PTDH kepada jajarannya.

BACA JUGA: Cinta Segitiga jadi Motif Utama Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar

“Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya kita tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, saat dikutip.

Akhmad juga menambahkan, tindakan ini juga akan dijadikan bahan evaluasi polda serta seluruh polres yang berada di wilayah Jabar.

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tak akan segan melakukan hal serupa kepada seluruh anggota jika nantinya ada yang melakukan pelanggaran baik kode etik maupun pidana.

“Selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya. Sehingga saya berharap tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkasnya. (San)

Writer: Sandi NugrahaEditor: Muhammad Al Hafizh Putra Reza

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan