Tinjau DAS Cilamaya, Pansus XV Siapkan Sanksi Bagi Pencemar Lingkungan

Tinjau DAS Cilamaya, Pansus XV Siapkan Sanksi Bagi Pencemar Lingkungan
Pimpinan dan anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat. (Dok Humas)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat turut memberi perhatian terhadap kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Pihaknya mendorong penguatan pengawasan dan sanksi bagi pencemar lingkungan.

Sungai merupakan unsur ekologi yang wajib dijaga. Keberadaan sungai saat ini juga rentan dengan berbagai praktik pencemaran, karena itu Pemerintah Daerah perlu bertindak tegas.

Untuk melihat situasi secara nyata, pansus juga sampai meninjau langsung kondisi DAS Cilamaya, Selasa (28/7). Hasil pengamatan dan masukan warga sekitar diharapkan bisa makin memperkuat instrumen dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang digodok.

Baca Juga:Serapan Pertanian Diperkuat untuk MBG, Bisa Sejahterakan Petani? Gantikan AKBP Wahyu Pristha Utama, AKBP Ade Papa Rihi Resmi Jabat Kapolres Tasikmalaya

“Kami ingin memastikan situasi secara langsung,” kata Ketua Pansus XV Jenal Arifin.

Jenal menuturkan, semangat dari Raperda ini adalah untuk menjaga lingkungan. Dengan regulasi yang kuat maka akan semakin efektif dalam menyelamatkan lingkungan dari kerusakan.

Karena itu, pansus berupaya maksimal dalam menyerap aspirasi dan monitor situasi lapangan. Rapat kerja dan peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan serta memperkuat substansi Raperda.

Sementara DAS Cilamaya merupakan satu dari berbagai objek lingkungan hidup di Jawa Barat. “Kami tak ingin sekedar formalitas. Regulasi hadir sebagai langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” cetusnya.

Dalam kesempatan itu, Pansus XV juga inspeksi lapangan ke PT. Associated British Budi. Hal itu untuk meninjau secara langsung fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pansus juga ingin memastikan kedisiplinan perusahaan terhadap kriteria baku mutu lingkungan. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap implementasi pengelolaan limbah oleh sektor industri.

“Nanti salah satu poin Raperda adalah penguatan terhadap upaya pengawasan. Termasuk sanksi bagi pelanggaran,” tutupnya. (son)

0 Komentar