Sosialisasikan Revisi Perda Minol ke Masyarakat, Pansus 9 Temui Warga Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Mensosialisasikan produk perda (Peraturan daerah), Anggota DPRD Kota Bandung temui warga di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Seperti saat sosialisasi perda Minol.

“Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas,” ujar anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan.

Juniarso sendiri merupakan anggota Pasus 9 DPRD Kota Bandung, yang membahas tentang revisi perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol. Sehingga saat sosialisasi di dapil-nya, yang disampaikan terkait raperda minuman beralkohol.

Baca juga : Yudi Cahyadi Berharap 30 Mendatang Kota Bandung Tetap Layak Huni, Dengan Diterapkannya Perda PPLH

“Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol,” jelasnya.

Beberapa yang disampaikan diantaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5%-20%. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

“Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maja itu merupakan satu pelanggaran,” terangnya.

Yang juga diatur dalam perda ini adalah, boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana menyediakan bar.
“Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, lanjutnya, masyarakat hanya menitipkan untuk pengawasan harus dilakukan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi pelanggaran. terlebih, izin menjual minol ada di pemerintah pusat.

“Secara umum, masyarakat tidak khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas. Yang jelas pengawasan yang dilakukan cukup ketat,” tuturnya.

Untuk itu, Juniarso menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakkan pemantauan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka bisa langsung melaporkan. Karena, meskipun perizinan ada di pemerintah pusat, namun untuk penindakan jika ada pelanggaran, tetap ada di pemerintah kota dalam hal ini satpol PP.

“Bahkan jika ada pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika memang dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca juga : Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sedang Bahas dan Sosialisasikan Perda Anti Minol

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan