Pelaksanaan PSL di Jabar Belum Maksimal, Kendala Sarpras hingga Partisipasi Menurun

Pelaksanaan PSL di Bekasi / Hendrik Muchlison
Pelaksanaan PSL di Bekasi / Hendrik Muchlison
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jabar telah digelar. Di antaranya PSL 24 TPS di Kecamatan Mustika Jaya dan Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu (24/02) lalu.

Namun pelaksanaan PSL itu belum sepenuhnya berjalan sempurna. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar mendapati beberapa catatan yang patut jadi perbaikan dalam pelaksanaan PSL itu.

Di antaranya, penggabungan TPS dalam satu aula kecil, kekurangan jumlah petugas KPPS, keterlambatan dalam menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga partisipasi masyarakat yang menurun. Hari itu, Ketua maupun Anggota Bawaslu Jabar juga sengaja terjun langsung ke lokasi. Tujuannya memantau langsung pelaksanaan PSL.

Baca Juga:Jelang Pilkada Banjar, Jaringan Demokrasi Indonesia Rapatkan BarisanPuting Beliung Obrak-Abrik Kertasari Kabupaten Bandung, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

Di Kecamatan Mustika Jaya ada PSL 5 TPS digelar di satu aula. Yakni Aula Kelurahan Mustika Jaya.

Penggabungan TPS juga dilakukan di Aula Kelurahan Bojong Rawalumbu dan Aula Ibrahim, Kecamatan Rawalumbu. Di lokasi itu pemungutan suara juga mengalami berbagai kendala teknis seperti kekurangan meja, dan kursi hingga sirkulasi udara. “Ini jadi pengalaman, sebagai pelajaran untuk meningkatkan kualitas pemilu yang lebih baik kedepannya,” terang Anggota Bawaslu Jabar, Nuryamah.

Bawaslu Jabar sendiri telah merekomendasikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan ada di 43 TPS se Jabar. Rinciannya, 1 TPS di Kabupaten Subang, 13 TPS di Kabupaten Bogor, 3 TPS di Kota Cimahi, dan 26 TPS di Kota Bekasi.

Ada beragam alasan sebuah TPS direkomendasikan untuk PSU ataupun PSL.  Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari menguraikan, sesuai ketentuan memang ada beberapa hal pemungutan di TPS dapat di ulang. Di antaranya karena bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan tidak dapat dilakukan.

Lalu pemungutan suara juga wajib diulang ketika ada beberapa kejadian, msialnya pembukaan kota atau berkas pemungutan tidak dilakukan menurut tata cara semestinya. Kemudian karena KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus pada surat suara, KPPS merusak lebih daru satu surat suara yang sudah digunakan, hingga pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. “Kalau PSL itu biasanya karena ada kondisi yang mengakibatkan sebagian pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.(son)

0 Komentar