Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka untuk 1 Juta Peserta, Ini Syarat Daftarnya!

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja di tahun 2024 dengan kuota pendaftaran sebanyak 1 juta peserta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, menyatakan bahwa Kartu Prakerja diarahkan untuk memberikan pelatihan kepada 1,148 juta peserta sepanjang tahun ini.

“Pada tanggal 23 Februari 2024, diluncurkan gelombang penerimaan baru untuk Prakerja, yaitu Batch 63, dengan target peserta sebanyak 1,148 juta sepanjang tahun 2024. Pelaksanaan kuota ini akan dilakukan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP),” ujar Airlangga Hartarto.

Menurutnya, perlunya pelaksanaan kembali program Kartu Prakerja tahun ini disebabkan manfaat yang terbukti bagi masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan memperoleh pekerjaan.

BACA JUGA: 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah, Sebagai Penyeimbang pH Kulit

Ia menyebutkan bahwa studi Definit dari ADB menunjukkan bahwa partisipasi dalam program Kartu Prakerja meningkatkan peluang kerja hingga 95 persen.

Sementara itu, studi Riset Presisi Indonesia mencatat peningkatan pendapatan bagi penerima manfaat Kartu Prakerja sebesar 17-21 persen per bulan dibandingkan dengan nonpenerima.

Mengenai pelaksanaan Prakerja tahun ini, Airlangga menyatakan bahwa program tersebut akan diperluas untuk mencakup lebih banyak masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal, serta mendorong keterlibatan lembaga pelatihan di lebih banyak kabupaten dan kota.

Dengan pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja 2024 untuk 1 juta peserta, Manajemen Pelaksana hanya akan meloloskan pendaftar yang telah memenuhi syarat.

Adapun syarat tersebut sebagai salah satu acuan bagi Anda agar lolos seleksi Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 63

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
  4. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  6. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  7. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
  8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja 2024.
  9. Penerima bansos bisa mengikuti Kartu Prakerja 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan