JABAR EKSPRES – Kepala Desa (Kades) Majasetra, Kecamatan Majalaya Dadang Darajat akhirnya divonis kurungan selama 4 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (22/2/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti, Dadang secara sah terbukti melakukan kampanye atau ajakan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Nasdem.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta,” ujar Eka, dalam membacakan putusannya.
Dadang yang hadir dalam sidang tersebut menggunakan pakaian hitam dan peci terlihat sangat tertunduk lesu dan menerima putusan yang disampaikan oleh hakim.
“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melakukan tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Eka.
Eka menegaskan jika Dadang secara sah bersalah terlebih dirinya mengkampanyekan Caleg tersebut sebagai Kepala Desa.
Namun disisi lain, pihaknya menilai jika terdakwa ini bersifat sopan selama persidangan sehingga sehingga diberikan keringanan.
“Kemudian yang meringankan terdakwa bersifat sopan, dan tidak pernah berhubungan dengan hukum. Kemudian yang memberatkan terdakwa, menciderai demokrasi,” jelasnya.
Selain itu, dalam putusannya Eka juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya berupa satu buah Handphone dan Flashdisk.
“Handphone merk vivo dikembalikan kepada Budi, Bundel foto copy dikembalikan kepada Dadang Darajat. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” bebernya.
Setelah memberikan putusan, Hakim Eka pun langsung meminta Penasihat Hukum dan Terdakwa untuk berunding mengenai hasil putusan itu.
Dan akhirnya mereka menerima putusan tersebut,” Penasihat Hukum dan terdakwa menerima putusan tersebut,” ucap Angga, tim Penasihat Hukum Kades Majasetra.
Hakim pun menanyakan kembali kepada terdakwa apa menerima putusan tersebut atau tidak, kemudian Kades Majasetra tersebut menerima.
“Iya saya menerima,” jawab Dadang. (Agi)