Kemudian pada Maret nanti, input SIPD sudah mulai dibuka. Karena mekanisme pengajuan proposalnya melalui SIPD. Bappeda juga memberikan coaching penyusunan proposal guna melancarkan proses tersebut.
Setelah itu, mulai 13 Maret–30 April 2024, Bappeda akan fokus untuk verifikasi dan validasi usulan hibah kompetitif yang masuk. “Usulan yang masuk nantinya akan dibawa ke Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dibahas bersama DPRD nantinya,” jelasnya.
Iendra menguraikan, hibah kompetitif merupakan bagian dari sejumlah skema kucuran bantuan keuangan dari Pemprov ke Kota Kabupaten hingga masyarakat langsung di Jabar. Hibah kompetitif juga wujud dari upaya akselerasi pencapaian indikator pembangunan daerah dengan pola inovatif, kolaboratif, berwawasan pelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Baca Juga:11 Pendaftar Calon Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Dinyatakan Lolos Seleksi AdministrasiSiswa SDN 2 Hegarsari Kota Banjar Meninggal Terjangkit DBD
Setidaknya ada empat skema kucuran bantuan keuangan yang diberikan pemprov Jabar. Mulai dari bantuan keuangan untuk Kabupaten Kota, Bantuan Desa, Hibah ke instansi vertikal hingga masyarkat, dan berupa bantuan sosial. Hibah kompetitif masuk dalam skema hibah tersebut.
Pertama adalah terkait pertanggungjawaban penggunaan hibah oleh NPCI Provinsi Jabar yang belum sesuai ketentuan. Lalu pertanggungjawaban belanja hibah Yayasan Citra Belajar Bahagia (YCBB) yang tidak didukung bukti lengkap dan sah sebesar Rp287 juta. Dan terkait pengembalian sisa dana hibah tahun 2022 per 31 Desember 2022 oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Jabar sebesar Rp600 juta.
Pada 2022, kucuran hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia nilainya mencapai Rp 1,312 triliun. Penyalurannya melalui OPD terkait. Mulai dari Inspektorat, Dinkes, DKP, Dispora, Dinas Sosial, DKPP, Diskominfo, Disperindag, Kesbangpol, Disperkim, Disparbud, Disdik, hingga Setda.
