Saksi Tolak Tandatangan Berita Acara di Tingkat Kecamatan, Begini Respon KPU Kota Sukabumi

Dikrillah Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis dan penyelenggaraan. Riki Achmad/ Jabar Ekspres
Dikrillah Komisioner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis dan penyelenggaraan. Riki Achmad/ Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Sukabumi buka suara terkait adanya penolakan tanda tangan terhadap hasil pleno atau berita acara (BA) di tingkat kecamatan.

Ketua divisi teknis dan penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi Dikrillah, mengatakan bahwa adanya sikap penolakan tanda tangan dari salah satu saksi Capres-Cawapres tersebut, tidak akan mengganggu terhadap tahapan penghitungan suara.

Menurutnya proses rekap akan berjalan sebagaimana mestinya. Hal penolakan tanda tangan yang dilakukan oleh saksi pun tidak serta merta menjadikan hasil yang telah dihitung tersebut tidak sah.

Baca Juga:Ribuan Suara Istri Bima Arya Yane Ardian di Pemilu 2024 Hilang Misterius, Ini Respon Tim PemenanganAlasan SBY Tak Hadir saat AHY Dilantik Sebagai Menteri ATR

“Tidak apa-apa, secara regulasi tidak serta merta menjadi tidak sah hasil rapat tersebut,” ujar Dikrillah saat dihubungi Jabar Ekspres.

Dikrillah menyampaikan, penolakan tanda tangan tersebut nantinya hanya akan dibacakan saja saat di tingkat kota.

“Iya ada mekanisme membacakan keberatan saksi nanti di (tingkat) kota,” tutur Dikrillah

Diberitakan sebelumnya, saksi dari pasangan Ganjar-Mahfud melakukan penolakan tanda tangan pada hasil rekapitulasi, serta berita acara di tingkat kecamatan.

Penolakan itu dilakukan oleh Anggi Purwanto, yang juga koordinator saksi 03 Sukabumi. Dilakukannya aksi tersebut seiring dengan adanya dugaan indikasi kecurangan pada perhelatan pemilu 2024 tersebut.

Ia yang juga saksi 03 di kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, menambahkan bahwa selain adanya dugaan kecurangan tersebut, aksi yang dilakukan itu merupakan instruksi khusus dari pusat pusat untuk melakukan keberatan di setiap perhitungan. (Mg9).

0 Komentar