Pemkot Banjar Minta Bantuan Kejaksaan Tangani Investor BWP

JABAR EKSPRES – Kondisi Banjar Water Park (BWP) milik Pemkot Banjar yang dikelola oleh pihak ketiga kini tak ada kemajuan. Bahkan beberapa fasilitas yang sempat dibangun kini kembali terbengkalai.

Padahal, selama MoU itu berjalan, pihak ketiga yakni PT Maju Jaya Dwi Vira telah menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk mengoperasikan kembali BWP.

“Kondisinya saat ini tidak ada aktivitas di BWP, tidak ada kegiatan. Tanggung jawab dari pihak ketiga juga sudah tidak ada. Kami sudah melayangkan surat beberapa kali, bahkan surat teguran tindak lanjut dari Mou. Namun kami tidak mendapat kepastian,” kata Kepala Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam dan Pembangunan Setda Kota Banjar, Tatang Nugraha, Minggu 18 Februari 2024.

Lantaran hal itu, Pemkot Banjar akan mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerjasama tersebut. Rencana pemutusan kontrak itu sesuai instruksi langsung dari Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan Pemerintah terhadap investor yang tak serius berinvestasi di Kota Banjar,” ucap dia.

BACA JUGA: Usai Sidak BWP, Ini Langkah Lanjut dari Pemkot Banjar

Menurutnya, dari surat disposisi Wali Kota, kontrak itu akan diputus secara sepihak. Namun sebelum dilakukan, pihaknya akan meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjar untuk menelaah aturan hukumnya.

Tatang menjelaskan, konsultasi ini dilakukan lantaran tidak mudah pemerintah memutuskan secara sepihak. Ditambah lagi kondisi di lapangan, pihak investor telah membangun dan itu harus diperhitungkan agar tidak menjadi tuntutan hukum di kemudian hari.

“Karena sudah ada bangunan yang didirikan oleh pihak ketiga itu, jadi kita konfirmasi ulang jangan sampai nanti di kemudian hari ada tuntutan hukum. Makanya kita berkonsultasi ke Kejaksaan. Karena kejakaan yang memiliki kewenangan sebagai Pengacara Negara,” kata Tatang.

BACA JUGA: BWP Mangkrak, Bukti Gagalnya Pembangunan di Kota Banjar

Tatang mengatakan, sampai saat ini perusahaan pihak ketiga itu tidak ada itikad baik untuk melanjutkan pengelolaan BWP. Bahkan pihaknya berulang kali menghubungi dan melayangkan undangan tidak pernah ditanggapi. Padahal pesan yang disampaikan jelas diterima namun tidak pernah digubris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan