Aplikasi Sirekap Ternyata Bukan Penentu Rekapitulasi Hasil Suara, Begini Kata Bawaslu

JABAR EKSPRES – Aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang digunakan oleh KPU ternyata bukanlah faktor penentu dalam hasil Pemiihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dikutip dari Antara, Kamis (15/2).

Bagja menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan hasil Pemilu tetap dilakukan secara manual, bukan melalui Sirekap.

“Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” ujar Bagja dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, saat ini Bawaslu RI pun sedang mengkaji isu-isu terkait Sirekap yang tengah ramai dibicarakan di media sosial.

BACA JUGA: LINK Cek Hasil Suara Presiden Resmi KPU, Real Count Sementara Pemilu 2024

Salah satunya adalah temuan kasus yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam data Sirekap, dengan jumlah yang tidak masuk akal.

Menurutnya, hal ini kemungkinan disebabkan oleh kesalahan input atau pembacaan data.

Sehingga, akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dan kini sedang dalam proses penanganan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pihaknya sedang mengkaji permasalahan terkait Sirekap.

BACA JUGA: Bawaslu Tanggapi Laporan Kecurangan Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri

Ia menyampaikan Sirekap hanya merupakan alat bantu, bukan penentu hasil Pemilu 2024. Proses rekapitulasi secara manual berjenjang tetap menjadi yang paling penting.

Pada tahap rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 ini dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan