Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah, Ketahui Cirinya Jangan Asal Nyoblos!

JABAR EKSPRES – Berikut adalah contoh surat suara sah dan tidak sah untuk nyoblos saat Pemilu 2024, dapat diketahui pemilih agar hak suara yang diberikan sesuai aturan.

Pada 14 Februari besok, akan dilaksanakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan diberi kesempatan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Suara masyarakat akan dihitung hanya jika surat suara yang telah mereka coblos dianggap sah oleh petugas pemilu.

BACA JUGA: Apakah Boleh Bawa HP ke TPS? Ini Aturan saat Nyoblos Pemilu 2024!

Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024

Menurut informasi dari situs web tangerangkota.go.id, ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Surat Suara Sah

  1. Mencoblos dengan menggunakan alat yang tersedia pada kolom nomor.
  2. Mencoblos dengan menggunakan alat yang tersedia pada kolom nama.
  3. Mencoblos dengan menggunakan alat yang tersedia pada kolom foto pasangan.
  4. Mencoblos dengan menggunakan alat yang tersedia pada kolom gambar partai politik.
Gambar Surat Suara Sah/ Dok. YouTube KPU RI
Gambar Surat Suara Sah/ Dok. YouTube KPU RI

BACA JUGA: Jam Berapa Nyoblos di TPS? Ini Cara Datang ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini

Surat Suara Tidak Sah

  1. Tidak ada tanda coblos.
  2. Terdapat jejak coblosan di beberapa kolom calon.
  3. Ada tulisan atau catatan pada surat suara.
  4. Dicoblos dengan alat coblos yang tidak disediakan.
Gambar Surat Suara Tidak Sah/ Dok. YouTube KPU RI
Gambar Surat Suara Tidak Sah/ Dok. YouTube KPU RI

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan