JABAR EKSPRES – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap 2 tahun 2026 kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan diberikan dengan total 30 kilogram beras per keluarga.
Penyaluran bantuan pangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga beras sekaligus membantu masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan.
Baca Juga:Warga Usia 17 Tahun Bakal Punya Rekening Otomatis dan Saldo Rp50 Ribu, Begini MekanismenyaAnggota DPR dengan Kekayaan Rp3,5 Miliar Masuk Desil 4, Kok Bisa?
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah terus melakukan intervensi melalui program bantuan pangan beras untuk membantu menjaga harga komoditas tersebut.
“Masalah harga beras, jadi kami untuk mencegah ini, kami Bapanas turun langsung ke Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung. Kami bergerak langsung. Mohon dukungan Komisi IV DPR juga nanti untuk pembagian bantuan pangan, karena ini sangat membantu untuk mempercepat kondisi ini menekan harga. Bantuan pangan untuk 33,24 juta orang,” kata Amran, dikutip dari laman resmi Bapanas, Selasa (8/9/2026).
Bansos Beras 30kg Disalurkan Sekaligus
Dalam program tahap kedua ini, setiap penerima mendapatkan alokasi 10 kilogram beras per bulan untuk Juli, Agustus, dan September 2026.
Namun, tiga alokasi tersebut dapat diberikan sekaligus. Dengan demikian, masyarakat yang masuk daftar penerima dapat memperoleh total 30 kilogram beras.
Bapanas sebelumnya telah menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras untuk tiga bulan tersebut.
Secara keseluruhan, bantuan yang disiapkan mencapai sekitar 997.200 ton beras untuk 33,24 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp17,52 triliun.
Bapanas memastikan penyaluran tahap kedua diupayakan tidak melewati akhir tahun seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.
Baca Juga:5 Jurnalis Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Armada Dikerahkan untuk PencarianPenjelasan Komdigi Soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus Meski Masa Berlaku Paket Berakhir
Siapa yang Berhak Mendapat Bansos Beras 30kg?
Data penerima bantuan pangan beras menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui berdasarkan data per 10 Juli 2026.
Data tersebut digunakan melalui koordinasi Bapanas dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Program bantuan pangan beras menyasar penerima yang berada pada desil 1 sampai 4.
BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.
Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
