JABAR EKSPRES – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), kali ini menimpa seorang pria berusia 36 tahun warga Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah.
Warga atas nama Wildan Rohdiawan itu terjebak di wilayah konflik Myanmar, Myawaddy, setelah dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan di Korea Selatan.
Wildan terjebak bekerja di sebuah perusahaan di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar menjadi scammer online setelah berangkat secara legal melalui agensi penyalur tenaga kerja legal di Sukabumi.
Baca Juga:Ratusan Mantan Petinggi NII KW 9 Jabar Tentukan Sikap di Pemilu 2024Tradisi Imlek Memudar di Cimahi, Ini Penyebabnya!
“Dalam chat itu, jika tidak bisa menyiapkan uang Rp150 juta kakak kami ancamannya nyawa dan dipenjara di bawah tanah. Di situ kami semakin panik. Dari 25 Januari 2024 sampai sekarang tidak ada lagi komunikasi,” ungkap Yulia.
Yulia menjelaskan, kakaknya berniat untuk bekerja di Korea pada tahun 2018. Pada tahun yang sama Wildan melakukan tahapan proses pendaftaran program Goverment to Government Korea Selatan.
“Setelah lulus kuliah dari Unpas, dia berminat untuk bekerja di Korea Selatan, kemudian dia belajar bahasa di LPK Korean Lenguage Center Indonesia (KLCI), Cisaat, Sukabumi,” kata Yulia.
Keberangkatan Wildan untuk bekerja di Korea Selatan tertunda lantaran pandemi COVID-19 melanda pada 2020 lalu, sehingga Wildan memilih berkarir di Bandung Barat sebagai guru honorer.
“Pada 2021 pihak sekolah menghubungi kakak saya dan kakak saya masih berminat untuk bekerja di Korea Selatan, tapi harus mengadakan uang dari pihak keluarga sekitar Rp20 juta,” sebut Yulia.
“Namun tak kunjung berangkat sampai akhirnya di tahun 2022 pihak sekolah mengabari lagi bahwa ke Korea Selatan masih belum ada sampai akhirnya harus diberangkatkan dulu ke Thailand sebelum diberangkatkan ke Korea Selatan,” imbuhnya.
