Lupa Kode EFIN? Ini Cara Terbaru 2024 via Email, Permohonan Lupa EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

JABAR EKSPRES – Anda lupa kode EFIN? Ini dia cara mengirim permohonan kode EFIN online melalu email terbaru 2024.

Dari tanggal 5 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa akun Kring Pajak di platform X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, tidak lagi berfungsi untuk membantu wajib pajak orang pribadi yang lupa dengan EFIN mereka.

“Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” tulis keterangan DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (2/2/2024).

Sebagai alternatif, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email ke [email protected].

Cara Meminta Kode EFIN Online untuk Orang pribadi

Untuk menggunakan layanan lupa EFIN Orang Pribadi, Anda dapat mengirimkan permohonan ke email [email protected] dengan mencantumkan informasi berikut:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Nama lengkap Wajib Pajak

3. Alamat terdaftar

4. Alamat email terdaftar

BACA JUGA: RESMI! Pajak Listrik Kota Banjar Naik 10 Persen

Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.

Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak
Mohon pastikan untuk menyertakan informasi yang akurat dan lengkap dalam permohonan Anda.

Itulah cara mengirim permohonan kode EFIN secara online via email yang dapat Anda lakukan.

Sebagaimana diketahui, Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah kode identifikasi yang diberikan kepada wajib pajakuntuk melaksanakan transaksi elektronik atau e-Filing dalam konteks perpajakan.

BACA JUGA: Tuai Polemik, Bapenda Kota Bogor Buka-bukaan Soal Kenaikan Pajak Hiburan

EFIN terdiri dari sepuluh digit dan tidak terbatas pada proses pendaftaran akun DJP online saja. Sebaliknya, EFIN dapat digunakan untuk segala jenis transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan